Senin, 20 Februari 2012

HUKUM ROKOK


HUKUM MEROKOK

Apa hukum merokok menurut syari’at berikut dalil-dalilnya?.
Jawaban :  Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Al-Qur’an dan As-Sunnah serta i’tibar yang benar. 
"Dan janganlah kamu  menjatuhkan dirimu sendiri kedalam ke binasaan” [QS.Al-Baqoroh 195] 

Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah [aspek pendalilan] dari ayat tersebut adalah bahwa merokok termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.  

Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah SAW. secara shahih bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasi kannya kepada hal yang tidak bermanfaat.  Sebagaimana diketahui bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian kepada hal yang tidak bermanfaat bahkan didalam nya terdapat  kemudharatan. 

Dalil lainnya, sebagaimana hadits dari Rasulullah SAW : “Artinya : 
Tidak boleh [menimbulkan] bahaya dan juga tidak boleh membahayakan [orang lain]” [Hadits Riwayat Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam 2340]
Jadi, menimbulkan bahaya [dharar] adalah tidak berlaku dalam syari’at, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana diketahui pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.

Adapun dalil dari i’tibar yang benar, yang menunjukkan keharaman merokok adalah karena [dengan perbuatannya itu] si perokok mencampakkan diri nya ke dalam hal yang menimbulkan hal yang berbahaya [penyakit] rasa cemas dan keletihan jiwa. Orang yang bijak tentunya tidak rela hal itu terjadi terhadap dirinya sendiri. Alangkah tersiksanya perasaan perokok,bila tidak menghisapnya. Alangkah beratnya berpuasa dan melakukan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu menghalangi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat nya berinteraksi dengan orang-orang yang shalih karena tidak mungkin mereka membiarkan rokok mengepul di hadapan mereka. Karenanya perokok demikian tidak karuan bila duduk-duduk bersama dan berinteraksi dengan mereka. 

Semua i’tibar tersebut menunjukkan bahwa merokok adalah diharamkan hukumnya. Karena itu, nasehat saya buat saudaraku kaum muslimin yang didera oleh kebiasaan menghisapnya agar memohon pertolongan kepada Allah dan menguatkan tekad untuk meninggalkannya sebab di dalam tekad yang tulus ikhlas disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah SWT, semua itu amat membantu di dalam upaya meninggalkan nya.
Jika ada orang yang berkilah : “Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam Kitabullah ataupun Sunnah RasulNya perihal haramnya merokok itu sendiri”                
Jawaban atas statemen ini, adalah bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah terdiri dari dua jenis.
[1]. Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawa bith [ketentuan-ketentuan] dan kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga Hari Kiamat                         
[2]. Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu sendiri secara langsung. Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Qur’an dan dua buah hadits yang telah kami singgung diatas yang menunjukkan secara umum keharaman merokok walaupun tidak secara langsung diarahkan kepadanya. Sedangkan untuk contoh jenis kedua adalah firmanNya : “Artinya : Diharamkan bagimu [memakan] bangkai, darah, daging babi, [daging hewan] yang disembelih atas nama selain Allah” [Al-Maidah : 3]

Dan firmanNya “Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya [meminum] khomr ,berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi  nasib dengan panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu” [Al-Ma’idah : 90]
Jadi,baik nash-nash tersebut termasuk kedalam jenis pertama atau jenis kedua, maka ia bersifat keniscayaan [keharusan] bagi semua hamba Allah karena dari sisi pendalilan mengindikasikan hal itu. 
[Program Nur Alad Darb, dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin] Kitab  Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram.  Penerbit Darul Haq]

Rokok diharamkan karena ia termasuk Khabits [sesuatu yang buruk] dan mengandung banyak mudharat, karena Allah SWT hanya membolehkan sesuatu yang baik-baik saja bagi para hambaNya dan mengharamkan bagi mereka semua yang buruk [Khaba’its]            .
Berdasarkan  firman Allah  SWT, Artinya "Mereka menanyakan kepadamu, "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah, "Dihalalkan bagimu yang baik-baik” [QS. Al-Maidah : 4]

Demikian juga firmanNya: Artinya "…Yang menyuruh mereka mengerja-kan yang ma’ruf melarang mereka dari mengerjakan yang munkar dan meng halalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [Al-A’raf : 157]
Kitabut Da’wah, dari fatwa Syaikh Ibn Baz, hal.236 [Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram]

Bagaimana hukum sesuatu yang tidak terdapat dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, seperti merokok dsb.?
Jawaban: Sesungguhnya wajib diketahui bahwa Islam disyari'atkan sejak diutusnya Nabi hingga datangnya hari kiamat. Seandainya setiap kejadian yang terjadi itu dinashkan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, maka tentulah Al-Qur'an dan Sunnah akan menjadi berjilid-jilid tanpa batas. Syariat Islam salah satu ke khususan nya adalah ia merupakan kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip umum.  Maka [dalam masalah rokok ini] hendak lah kita merujuk kepada firman Allah Azza wa Jalla. Artinya : "Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu [QS. An-Nisa : 29]

Rujuk pula sabda Rasulullah SAW Artinya : "Tidak ada kemudharatan dan tidak boleh menyebabkan mudharat [kepada orang lain]. Ini merupakan kaidah-kaidah umum, yang dapat kita terapkan pada masalah rokok dan yang semacamnya. Rokok termasuk sebab yang mematikan,   merujuklah kepada hasil penelitian, berapa banyak yang meninggal akibat mengisap rokok setiap tahunnya? Dengan demikian, berarti termasuk dalam firman Allah SWT, Artinya : Dan janganlah kalian membunuh diri kalian [An-Nisa : 29].  

Dan ternyata memang kita menemukan rokok membahayakan /mendatangkan kemudharatan berdasarkan kesepakatan para dokter  saat ini, karena itu sebagian negara maju telah melarang pengiklannan nya di depan umum walaupun itu adalah negara kafir, karena mereka mengetahui mudharatnya. Dengan demikian rokok termasuk dalam sabda Rasulullah SAW diatas. Jadi tidak perlu  menyebutkan nash khusus dalam masalah ini, karena boleh jadi akan terjadi lagi banyak hal yang serupa dengannya hingga tiba hari kiamat, berbagai masalah yang tak dapat dihitung kecuali oleh Allah.
[Kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyah Dhawabith wa Taujihat, [Panduan Kebangkitan Islam] Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

wallahu a'lam bisshowaab


                  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar